Sidang gugatan yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan terkait dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025).
- Lagi, Penipuan Berkedok Arisan Terungkap di Muba, Sang Bandar Tertangkap Usai Lima Bulan Menghilang
- Irsus Terus Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo
- Polisi Ringkus Bandit Bobol Rumah Kosong di Muratara, Gasak Perhiasan Emas dan Senapan Angin
Baca Juga
Sebanyak 12 saksi yang berasal dari Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang memberikan kesaksian mengenai kerugian yang mereka alami, yang diduga kuat disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di konsesi tiga perusahaan kayu: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, yang berada di bawah naungan Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).
Para saksi mengungkapkan dampak kebakaran yang berlangsung selama bertahun-tahun, khususnya pada tahun 2015, 2019, dan 2023. Salah satu saksi, Mat Arif, yang berasal dari Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, menjelaskan bagaimana kabut asap pada tahun 2023 menghambat pekerjaan konstruksi baja ringan yang dilakukannya.
"Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam satu minggu malah molor hingga tiga minggu karena kabut asap. Hal ini menyebabkan kerugian finansial bagi saya," kata Mat Arif.
Saksi lainnya, M Ali Hanafia, yang juga tinggal di Kecamatan Pampangan, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. "Saya terkena ISPA dan sesak napas, yang sangat mengganggu pekerjaan saya sebagai petani karet. Saya kesulitan bekerja di kebun dan ini mempengaruhi penghasilan saya," ungkap M Ali Hanafia.
Saksi-saksi dari Kota Palembang juga memberikan kesaksian serupa. Salah satunya, Muhammad Setiawan, yang menceritakan bagaimana rekan kerjanya yang bekerja di bidang seni musik harus absen karena batuk berdarah akibat asap.
"Rekan saya absen kerja karena sakit batuk berdarah akibat asap yang terus menerus mengganggu kesehatan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fribertson Parulian Samosir, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang, menegaskan bahwa ketiga perusahaan yang tergugat harus bertanggung jawab penuh atas kebakaran hutan dan lahan di konsesi mereka, yang menyebabkan kabut asap.
"Ketiga perusahaan ini telah mengingkari visi mereka mengenai lingkungan, dan kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Kami berharap keterangan saksi dapat membantu hakim untuk melihat perkara ini dengan terang ihwal dampak kabut asap bagi penggugat," ujar Fribertson.
- Kebakaran Hutan Landa Korea Selatan, Empat Tewas Ratusan Mengungsi
- Menko Polkam: Pemerintah Tambah Desk Baru untuk Kebakaran Hutan dan TPPO
- Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Kebakaran Lahan di OKI Terus Berlangsung Meski Curah Hujan Tinggi