Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Begini Keterangan Saksi Ahli

Sidang dugaan korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5).


Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Dr Siswo Sujanto DEA ahli keuangan negara dan Dr Muchammad Ali Safaat SH MH ahli Hukum Administrasi Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Keduanya dihadirkan JPU Kejati Sumsel secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal SH MH. 

Dalam keterangannya, saksi ahli Siswo Sujanto mengatakan terkait pemberian dana hibah harus ada proposal sebelum pemerintah memberikan hibah tersebut.

"Siapa yang meminta dan tujuannya apa, proposal nya harus dilakukan sebelum pemerintah memberikan hibah kepada pihak pihak tertentu, kemudian proposal diperiksa dan dibahas serta dituangkan dalam dokumen dan masuk dalam anggaran belanja daerah," ujar Siswo.

"Nah ketika hibah itu ditransfer oleh Pemerintah, bukti transfer tersebut tidak bisa menjadi bukti pertangungjawaban pemberi dana dan penerima hibah. Maka dari itu penerima dana hibah berkewajiban membuat laporan pertangungjawaban sesuai dengan proposal nya," jelasnya

Kemudian saksi ahli Siswo menjelaskan, bahwa hibah merupakan pengeluaran seperti pada umumnya saat dianggaran dan dilaksanakan dan hibah ditransfer kepada penerima dana hibah itu sendiri.

"Maka penerima dana hibah berkewajiban membuat laporan pertangungjawaban kepada penerima dana hibah oleh karena itu harus ada laporan pertangungjawaban sesuai proposal nya," katanya.   

Dikonfirmasi melalui kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Hj Nurmala menyakini bahwa mantan Gubernur Sumsel tersebut tidak layak untuk dimintai pertangungjawaban dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya.

Dikatakan oleh Nurmala, Ahli Administrasi Tata Negara mengatakan jika uang atau dana hibah yang sudah diberikan pada pihak penerima hibah maka sepenuhnya menjadi tangung jawab penerima hibah.

Ahli dalam sidang tadi mengatakan bahwa pertama ada daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur dan NPHD, sebagai dasar penyerahan dana hibah.

"Tahapan itu sudah dilakukan oleh pemprov Sumsel, dan dilengkapi. Serta mengenai domisili tersebut jelas jika domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ada di Sumsel," ujarnya.

Menurut Nurmala Pertangungjawaban Gubernur itu, ada lah daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur, NPHD, dan bukti transfer. "Kalau penerima hibah dia lah yang bertangungjawab baik formal dan materil," jelasnya.

Dalam hal ini menurut ahli yang dihadirkan JPU tadi kesalahan ada pada penerima hibah, kepala daerah tidak layak bertangungjawab. "Karena kepala tidak pejabat teknis. Dan dalam hal ini Gubernur bukanlah pejabat teknis,"tegas Nurmala.

Sementara itu Redho Junaidi SH MH, menambahkan, mengenai kesalahan itu penerima hibah dari versi ahli yang dihadiri Jaksa sendiri

"Kemudian kepala daerah tidak layak bertanggung jawab itu versi dari ahli kenapa karena kepala daerah bukan pejabat teknis, artinya ahli yang dihadirkan jaksa bahwa pertanggung jawaban bukan kepada Gubernur karena dia bukan pejabat teknis," tutupnya.