Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Gudang Penyimpanan Miras

Ditresnarkoba Polda Sumsel sita ratusan dus yang berisi minuman keras/Foto:Fauzi
Ditresnarkoba Polda Sumsel sita ratusan dus yang berisi minuman keras/Foto:Fauzi

Gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras), tanpa izin di Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9 / 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I digerebek anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (21/3/2024).


Operasi penggerebekan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK dan Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan melibatkan kurang lebih 40 personel gabungan. 

Dari penggerebekan ini polisi menemukan 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan penggerbekan gudang penampungan minuman keras tanpa izin berada didua lokasi berbeda di kawasan 9 / 10 Ulu Palembang.

"Miras disimpan disalah satu toko manisan di 10 Ulu, setelah di lakukan pengembangan anggota mendatangi rumah kontrakan di TKP pertama ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek,"kata Dolifar Manurung Jumat (22/3/2024).

Dilokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

"Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti miras disimpan dirumahnya yang beralamat di jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I,”ungkap Dolifar.

Dari 2 TKP yang digerebek, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.

"Untuk kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Penggerebekan gudang penyimpanan minuman keras tanpa izin ini bagian dari Operasi Pekat Musi 2024 yang akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024. 

Terakhir Kombes Pol Dolifar Manurung menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.