Juru parkir (Jukir) yang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan sesama juru parkir dengan pelaku kakak adik setelah sebelumnya sempat menjalani penanganan medis di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya meninggal dunia.
- Polda Sumsel Bongkar Praktek Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat
- BPI Desak Polda Sumsel Usut Sederet Dugaan Korupsi di RSUD Siti Fatimah
- Kakak Kandung Harry Tanoe Mangkir Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos
Baca Juga
Korban tewas yakni Karel (37), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dia mengalami luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri sampai mengakibatkan bocor di paru-paru.
"Motifnya perselisihan berkaitan dengan masalah lahan parkir di terminal," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan Jumat (22/3).
Aksi pengeroyokan dan penusukan hingga korban tewas tersebut dilakukan pelaku Harlin alias Lin (41) dan Lit. Keduanya masih dua saudara.
Salah satu pelaku yakni Harlin alias Lin berhasil dibekuk Polisi. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dilakukan pengejaran.
"Salah satu pelaku telah berhasil kita amankan dan juga dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik. Sementara pelaku lainnya juga terus dilakukan pengejaran oleh penyidik yang ada dilapangan," bebernya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di depan Loket Waspada Terminal Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kamis (21/3)sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban Karel sedang di depan loket.
Kemudian datang pelaku Lin dan Lit berboncengan bermotor yang dikendarai oleh Lin. Lalu secara tiba-tiba pelaku Lit turun dari motornya dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri.
Setelah itu Lit dan Lin langsung berlari dan meninggalkan sepeda motor yang mereka gunakan. Lalu kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit AR Bunda untuk penanganan medis.
"Korban setelah mengalami luka yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi terhadap pelaku ataupun para pelaku kita terapkan penerapan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Dimana penganiayaan yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan mengakibatkan orang lain kehilangan nyawanya," pungkasnya.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara