Hasil Sidang Gakumdu Lahat: PPK Tanjung Sakti Pumu Langgar Administrasi Pemilu

Sidang Gakumdu Lahat atas perkara pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan PPK Tanjung Sakti Pumu. (ist/rmolsumsel.id)
Sidang Gakumdu Lahat atas perkara pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan PPK Tanjung Sakti Pumu. (ist/rmolsumsel.id)

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 yang diadakan oleh Gakumdu Lahat telah memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Sakti Pumu bersalah atas pelanggaran administrasi pemilu. 


Laporan yang diajukan oleh Wiwin Andaini SE dari DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya Dody Satriadi SH, menuduh PPK Tanjung Sakti Pumu melakukan pemalsuan dokumen dan tidak adanya penandatanganan berita acara oleh ketua KPPS di TPS 02 Kembang Ayun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nana Priatna SH, terlapor 1 sampai terlapor 5 dari PPK Tanjung Sakti Pumu dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan UU yang berlaku, khususnya UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. 

Keputusan sidang yakni memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar undang-undang.

Kuasa hukum DPC PKB Lahat, Dody Satriadi SH, menyatakan putusan ini memperkuat dalil gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk keadilan bagi Wiwin Andaini sebagai pelapor. 

DPC PKB Lahat berencana menggunakan putusan ini sebagai lampiran bukti untuk menguatkan gugatan di MK dan berupaya mengembalikan suara partai PKB di dapil 5 Kabupaten Lahat serta melengkapi enam kursi dewan di parlemen Lahat.

"Terhadap terbuktinya pelanggaran administrasi pemilu di Kabupaten Lahat khusususnya dapil. Kami akan melaporkan dugaan pidana umum atas pemalsuan dokumen dan keterangan palsu di persidangan Bawaslu saat keterangan saksi kemarin,” tegasnya.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan PKB Lahat terkait perbedaan hasil suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun dengan yang dibacakan saat rekapitulasi tingkat PPK, yang berujung pada perolehan kursi oleh PAN yang seharusnya didapatkan oleh PKB. Pihak yang tidak terima dengan putusan majelis dapat mengajukan koreksi dalam waktu tiga hari.