Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Enam Raperda Usulan Pemprov

Suasana sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi. (ist/rmolsumsel.id)

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna LXXXIII (83) untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Gubernur Sumatera Selatan. 


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumsel, SA Supriono, anggota DPRD Sumsel, dan tamu undangan lainnya.

Enam Raperda yang dibahas antara lain meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

Lalu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025-2045, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sematera Selatan menjadi PT.Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian.

Ferdian Irawan dari Fraksi Partai Golkar menegaskan perlunya koordinasi yang optimal antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota untuk memastikan kesesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota.

Tina Malinda dari Fraksi PDI Perjuangan mengajak anggota Dewan, khususnya yang tergabung di Pansus I, untuk memberikan perhatian ekstra dalam proses penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prima Salam dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya keterlibatan semua stakeholder dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.

Tamtama Tanjung dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) yang bertujuan meningkatkan peran dan fungsi bank dalam pembangunan daerah.

Antoni Yuzar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) percaya bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memiliki potensi besar untuk membentuk arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Provinsi Sumatera Selatan.

Sri Sutandi dari Fraksi Partai Nasdem menyoroti pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Suhada dari Fraksi PKS memberikan dukungan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas raperda no 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov Sumsel.

Nurmala Dewi dari Fraksi PAN menekankan perlunya aturan yang jelas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menghindari ketidakseimbangan ekosistem.

Pipa Sardi dari Fraksi Partai Hanura Perindo menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 Daerah Provinsi.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengumumkan sesuai dengan ketentuan, Pj Gubernur Sumsel akan mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna, Kamis (2/5) mendatang.