DPRD Sumsel Terima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2024

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan jawaban Gubernur atas Pandangan Faraksi Terhadap Raperda APBD Sumsel Ta 2024/ist
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan jawaban Gubernur atas Pandangan Faraksi Terhadap Raperda APBD Sumsel Ta 2024/ist

Setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, Gubernur Sumsel memberikan tanggapannya terhadap pandangan-pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna LXIX (69) yang berlangsung pada Senin, (21/8).


Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel mengenai Raperda APBD TA 2024. Ketua dan anggota DPRD Sumsel hadir dalam rapat ini untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir Mawardi Yahya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM memimpin rapat ini, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, Sekretaris DPRD Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Dalam tanggapannya, Gubernur Sumsel menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan kritik yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi mengenai Raperda APBD TA 2024. Gubernur menjawab beberapa pertanyaan dan saran dari fraksi-fraksi sebagai berikut:

Fraksi Partai Golkar: Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Raperda APBD TA 2024, Gubernur menjelaskan bahwa penurunan pajak daerah terjadi pada BBN-KB dan PBB-KB sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyesuaian pajak rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penurunan retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari OPD yang bertugas mengumpulkan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan: Terkait peningkatan belanja pegawai sebesar 8,45%, Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan tersebut adalah alokasi untuk menambah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fraksi Partai Gerindra: Terkait peningkatan dana hibah yang mencapai 93,65% dibandingkan APBD TA 2023, Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan tersebut disebabkan oleh alokasi dana untuk pembiayaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.

Fraksi Partai Demokrat: Terkait pemanfaatan Light Rail Transit (LRT), Gubernur menjelaskan bahwa aset LRT merupakan milik Kementerian Perhubungan dan pengelolaannya ada di Balai Pengelolaan Kereta Api Ringan Sumsel. Pemerintah Provinsi Sumsel mendorong Kementerian Perhubungan untuk memulai studi Pengembangan Berbasis Transit (TOD) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKB: Gubernur menjelaskan bahwa penurunan pendapatan tahun 2024 disebabkan oleh tidak dikenakannya BBN-KB kedua, tidak dikenakannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada kendaraan listrik, serta penurunan pada pendapatan sah lainnya.

Fraksi Partai Nasdem: Gubernur menyatakan bahwa asumsi dasar kebijakan umum APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan situasi keuangan daerah serta masyarakat.

Fraksi PKS: Terkait PPPK, Gubernur mengumumkan bahwa proses administratif berada dalam tahap akhir dan akan segera dilanjutkan ke tahap pelantikan. Fraksi PAN: Gubernur berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan status gizi masyarakat.

Fraksi Hanura Perindo: Gubernur menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap proses penyusunan Raperda APBD TA 2024.

Setelah tanggapan Gubernur disampaikan, juru bicara fraksi-fraksi menyatakan bahwa tanggapan tersebut telah memenuhi harapan. Rapat kemudian di-skors untuk melanjutkan pembahasan teknis oleh komisi-komisi dengan instansi terkait. Hasil pembahasan akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna berikutnya untuk pembahasan tingkat dua.