Partai Gelora Pagar Alam Laporkan Komisioner KPUD ke DKPP Terkait Proses Diskualifikasi

Kantor KPUD Pagar Alam/ist
Kantor KPUD Pagar Alam/ist

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) kota Pagar Alam berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Pagar Alam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


Gugatan dan laporan tersebut dilakukan atas dasar ketidakpuasan terhadap keputusan KPUD yang mendiskualifikasi partai mereka dari Pemilu mendatang.

Ketua Partai Gelora kota Pagar Alam, Medi Susanto mengungkapkan keberatan mereka terhadap KPUD terkait dengan keputusan mendiskualifikasi partai mereka karena terlambat mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada situs KPU. 

Menurut Medi, pada tanggal 7 Januari, mereka telah berusaha mengunggah LADK, namun mengalami gangguan pada jaringan situs KPUD yang mengakibatkan gagalnya proses pengunggahan hingga batas waktu pelaporan.

Meskipun kendala tersebut telah mereka laporkan kepada KPUD, pada tanggal 19 Januari, KPUD justru mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi partai mereka dari Pemilu.

"Kesalahan itu bukan dari kami, melainkan disebabkan oleh gangguan pada jaringan milik KPUD," kata Medi, Rabu (7/2/2024).

Dampak dari keputusan KPUD tersebut sangat dirasakan oleh Partai Gelora, karena menyebabkan perolehan suara partai dan calon legislatif mereka tidak akan dihitung saat rekapitulasi suara Pemilu nanti. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Palembang dan melaporkan ketidakprofesionalan KPUD ke DKPP.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum KPUD Kota Pagar Alam, Pinji Aprianto mengatakan, sebelumnya pihak KPUD telah berulang kali meminta DPD Gelora Pagar Alam untuk menyelesaikan laporan LADK ke dalam sistem dan menyerahkan salinan fisik kepada KPUD. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hal tersebut tidak dilakukan oleh DPD Gelora.

Pinji menjelaskan sebelum KPUD memutuskan untuk mendiskualifikasi keikutsertaan Partai Gelora dari Pemilu, mereka telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Pagar Alam, sehingga keputusan tersebut sesuai dengan aturan dan jadwal pelaksanaan Pemilu.

"Gugatan dan laporan yang diajukan oleh Partai Gelora ke PTUN dan DKPP adalah hak mereka, namun keputusan KPUD telah sesuai dengan aturan dan jadwal Pemilu yang telah dikonsultasikan sebelumnya dengan Banwaslu," tandanya.