Dicoret Sebagai Peserta Pemilu di OKU, Sekjen DPD Partai Gelora Ngaku Legowo
 

Partai Gelora. (net)
Partai Gelora. (net)

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mencoret mereka sebagai peserta pemilu dua hari menjelang pencoblosan lantaran dinilai tidak memenuhi syarat akibat  terlambat menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten OKU, Bambang Hariyanto mengaku legowo dan menerima keputusan KPU yang mengeluarkan mereka sebagai peserta Pemilu.

"Ya, tidak apa-apa. Kita menerima karena memang itu peraturan dari KPU. Kita terima itu dengan lapang dada," ungkapnya dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (12/2).

 Bambang menjelaskan, bahwa LADK merupakan salah satu syarat utama peserta Pemilu dan Parpol wajib memberikan laporan dana kampanye. Namun sambung dia, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 7 Januari lalu, pihaknya tidak menyerahkan laporan itu.

"Pada tanggal 7 Januari 2024, kita tidak bisa submit. Sehingga di tanggal 12-nya kita konfirmasi lagi dan itu sudah melebihi limit waktu," jelasnya.

Bambang juga mengaku, bahwa pihaknya sadar diri dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada termasuk dengan minimnya calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD OKU yakni hanya ada satu Caleg di daerah pemilihan tiga (dapil 3) yang tak lain adalah dirinya sendiri.

"Kita sadar diri dengan segala keterbasan dan kekurangan. Ya ga apa-apa karena kita juga mengikuti alur perjalanannya. Kami juga minta maaf kepada KPU yang selama ini sudah mau berkomunikasi dengan Partai Gelora," katanya.

Meski demikian, Bambang menegaskan jika Partai Gelora  akan fokus menata dan membentuk struktur organisasi internal partai, hingga ke tingkat desa.

"Sementara ini kita masih memperkuat personil dan membentuk kepengurusan kecamatan hingga tingkat desa (PAC). Periode ke depan, Insya Allah kita ikut perhelatan Pemilu berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU OKU telah menyiarkan pembatalan Partai Gelora sebagai parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU, dengan surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024.

Pengumuman resmi dengan menggunakan kop KPU OKU tersebut ditandatangani langsung oleh Ade Satria Dwi Putra, selaku Ketua KPU OKU. Dan dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024.