Pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, tak membuat Andri (36) kapok dan insap.
- 681 Napi Lapas Lubuklinggau Terima Remisi, Empat Diantaranya Langsung Bebas
- Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
- Sisa ADD Non Siltap Belum Dibayar, Ratusan Kades Datangi Kantor BKAD OKU
Baca Juga
Petani asal Dusun I Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU ini, kembali berulah dengan melakukan pencurian buah sawit milik Cik Uti di areal 30 Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, OKU pada Selasa 21 Mei 2025 lalu.
Ia melakukan aksinya bersama tiga temannya, yakni Hari Astomi (42), Syardini (49) dan Sahromi (35). Ketiganya merupakan warga yang sama dengan tersangka Andri.
Dalam press rilis di Polres OKU, Senin (2/6/2025), Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo menjelaskan, saat itu saksi Suparman dan teman-temannya memanen sawit milik Cik Uit di lokasi kejadian.
Setelah buah sawit terkumpul sebanyak 150 tandan, tiba-tiba tersangka Andri bersama rekan-rekannya datang dengan mengendarai mobil bak jenis hartop.
"Mereka membawa senjata tajam. Kemudian mengambil 150 tandan buah sawit tanpa izin dan menaikkan ke atas mobil. Para pemanen takut dengan Andre Cs karena mereka terkenal sebagai preman yang sangat meresahkan. Buah sawit itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp.5,5 juta," beber Kapolres.
Atas kejadian itu, pemilik kebun melapor ke Polres OKU dan ditindak lanjuti hingga para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.
"Selain para tersangka, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 tandan sawit yang disisakan dari 150 tandan yang dicuri. 1 unit mobil hartop long bak warna hitam tanpa plat. 2 tobak besi dan 1 bilah senjata tajam jenis parang," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres menambahkan, bahwa tersangka Andri dan Sahromi pernah melakukan pengeroyokan pada Minggu 17 April 2022 lalu di dalam rumah tersangka Sahromi di Blok G Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
"Untuk tersangka Andri, sudah menjalani hukuman. Sedangkan tersangka Sahromi, memang DPO dan tertangkap dalam kasus pencurian ini. Untuk perkara penganiayaannya masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
- Penggerebekan Narkoba di OKU, Polisi Temukan Ganja dan Sabu di Dua Lokasi
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas