Penggerebekan Narkoba di OKU, Polisi Temukan Ganja dan Sabu di Dua Lokasi

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK saat konferensi pers di Mapolres OKU/ist
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK saat konferensi pers di Mapolres OKU/ist

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggerebek sarang pengedar narkoba di sebuah pondok yang berada di atas pohon di kebun ubi, Lorong Durian, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (28/5/2025). 


Dari lokasi, polisi menangkap seorang tersangka, Yusrizal Nasution, warga Jalan STM Badaruddin II, Kelurahan Sukaraya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi daun ganja kering seberat bruto 29,28 gram yang disimpan dalam box plastik di dalam pondok pohon tersebut.

Hasil interogasi terhadap Yusrizal mengungkap nama tersangka lain, Ringgo Metabara. Esok harinya, Kamis (29/5/2025), polisi mengembangkan kasus dan menggerebek rumah Ringgo di Perumahan Govinda Hill, Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Desa Tanjung Kemala.

"Dari rumah Ringgo, kami kembali menemukan ganja yang telah dipisahkan dengan total berat bruto 1,3 kilogram," ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK saat konferensi pers di Mapolres OKU didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, Senin (2/6/2025), 

Tak berhenti di situ, tersangka Ringgo kembali menyebut bahwa Yusrizal masih menyimpan narkotika jenis sabu di pondok pertama. Polisi kembali menginterogasi Yusrizal, dan ia mengakui adanya sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.

"Anggota langsung bergerak ke lokasi awal dan berhasil menemukan tiga kantong sabu dengan berat bruto 9,27 gram," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mendorong seluruh polsek untuk aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Iptu Deka Saputra menambahkan, sepanjang dua pekan terakhir (13–29 Mei 2025), Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka.

"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat bruto 22,72 gram, ganja 1.306,28 gram, dan ekstasi sebanyak 4 butir," pungkasnya.