Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Asal Tanjung Agung Berakhir di Penjara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis Shabu.


Tersangka yang diamankan adalah Bambang (45) dan Siswandi (35), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi Km 70, Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada Selasa (29/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 10,44 gram. 

Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merk OPPO A77S, satu unit motor Suzuki Satria berwarna hitam, satu bungkus plastik hitam, dan satu buah batu kerikil kecil.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S menjelaskan bahwa informasi mengenai transaksi jual beli narkotika jenis Shabu ini diperoleh oleh Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Johny Martin, SH. 

Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi di sekitaran Jalinsum Lubuklinggau-Jambi, di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang melibatkan dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Satria berwarna hitam.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Johny Martin, SH, mengkoordinasikan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim berhasil mencegat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Satria berwarna hitam di Jalinsum Desa Batu Gajah. 

Saat diberhentikan, satu pelaku berhasil diamankan sementara satu pelaku lainnya mencoba melarikan diri ke semak-semak sekitar.

Setelah pengejaran yang sigap, pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan oleh anggota polisi. Hasil pengeledahan di lokasi kejadian menyebabkan penemuan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. 

Barang bukti tersebut ditemukan sekitar tujuh meter dari tempat pelaku mencoba melarikan diri.

"Kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Setelah ditemukan barang bukti, kedua pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasi Humas AKP Baruanto Amin. (art).