Roy Suryo Dkk Diincar Pasal Baru di Kasus Ijazah Jokowi

Peradi Bersatu setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Mei 2025/RMOL
Peradi Bersatu setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Mei 2025/RMOL

Belasan barang bukti terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diserahkan Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.


"Total 16 alat bukti diterima, (ada) screenshot dan link serta percakapan, kemudian ada enam video. Semua masuk, tidak ada satupun yang ditolak," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.

Selain menyerahkan barang bukti, Peradi Bersatu juga mengajukan pasal tambahan untuk Roy Suryo dkk sebagai pihak terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Kami menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, 3. Tetapi kami lebih firm (kuat) di ayat 1 dan 2-nya," tambah Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Dalam pemeriksaan hari ini, dua dari lima saksi diperiksa. Tiga saksi lainnya tidak diperiksa dengan alasan keterbatasan waktu.

Nantinya, Peradi Bersatu berencana mengajukan saksi tambahan dan menghadirkan saksi ahli.