Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun anggaran 2024–2025 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/6).
- KPK Panggil Tenaga Ahli DPR Mesah Tarigan di Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
- KPK Harus Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang dan Eksploitasi Nikel di Raja Ampat
- Dua Mantan Menteri Ketenagakerjaan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Baca Juga
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK menyebut adanya pertemuan informal anggota dewan bersama pejabat Pemkab OKU di rumah dinas Pj Bupati untuk membahas anggaran sebesar Rp45 miliar.
Dalam persidangan yang diketaui hakim Idi Il Amin SH MH, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi penting, yaitu Setiawan (Kepala BKAD OKU), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala BPBD dan mantan Pj Bupati OKU), serta Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD OKU).
Salah satu terdakwa, M. Fauzi alias Pablo, disebut saksi Setiawan sempat mendatangi kantor BKAD OKU untuk menanyakan proses pencairan dana proyek di Dinas PUPR OKU. Meskipun tidak membawa berkas, keberadaan Fauzi dikonfirmasi oleh staf Setiawan.
"Saya sempat ketemu dengan Fauzi alias Pablo, namun pada saat itu terdakwa tidak membawa berkas namun hanya mempertanyakan berkas yang sudah dimasukan sebelumnya, saya tahu dengan terdakwa dari staf saya yang mengatakan bahwa itu Pablo," terang saksi.
Namun, yang paling menyita perhatian adalah pengakuan adanya pertemuan khusus di rumah dinas Pj Bupati M. Iqbal Aliyahbana. Menurut keterangan saksi, pertemuan itu digelar usai rapat resmi pembahasan Pokir gagal karena tidak kuorum.
“Pertemuan lanjutan diadakan di rumah dinas Pj Bupati. Hadir beberapa anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah. Dalam pembahasan itu sempat terlontar ucapan dari anggota DPRD, ‘kami jangan ditinggal,’” ujar Setiawan di ruang sidang.
Ucapan tersebut diduga sebagai kode agar seluruh anggota DPRD yang hadir ikut mendapatkan bagian dari proyek Pokir yang bernilai miliaran rupiah. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik suap dalam pengesahan anggaran dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Di tengah proses persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan hubungan ketiga saksi dengan dua terdakwa yang sedang diadili, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo. Ketiganya menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi dengan terdakwa.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dalam pengesahan proyek pokir yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ahmad Sugeng dan Fauzi diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengatur aliran dana fee kepada oknum anggota DPRD OKU.
Persidangan masih terus berlangsung, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian praktik rasuah tersebut.
- Balap Liar Berujung Bentrok Antarwarga Dua Desa di OKU, Empat Orang Terluka
- KPK Panggil Tenaga Ahli DPR Mesah Tarigan di Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
- KPK Harus Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang dan Eksploitasi Nikel di Raja Ampat