Satu per satu barang bukti bernilai tinggi diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki.
- Nongkrong di Depan Rumah, Pria Asal Muratara Kedapatan Simpan Sabu Dalam Celana
- Modus Pecah Paket, Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
- Rektor Unila Pakai Uang Pungutan Calon Mahasiswa untuk Kepentingan Pribadi
Baca Juga
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang itu menghadirkan berbagai barang sitaan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), mulai dari jam tangan mewah, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga kendaraan roda empat.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, barang-barang bukti tersebut diperlihatkan secara terbuka, Senin (19/5). Penasehat hukum terdakwa dan istrinya, Hesti, turut hadir menyaksikan langsung pemeriksaan fisik barang bukti tersebut.
Dari pemaparan JPU, barang-barang yang disita antara lain: satu jam tangan merek Gucci, dua jam merek Rolex, dua jam merek Guess, enam batang cerutu Cohiba, serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.
Turut pula disita satu unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU beserta STNK dan kunci, serta satu tas mewah merek Bally berisi tujuh tabungan dan dokumen berharga lainnya.
Setelah pemeriksaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan lagi barang bukti sejumlah uang yang turut disita pasca Operasi Tangkap Tangan.
"Baiklah penuntut umum, pada sidang selanjutnya agar menghadirkan sisa barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar, serta 117 amplop yang telah disita," tegas hakim ketua dalam persidangan.
Selain barang mewah, penyidik sebelumnya juga menyita barang bukti lain dari hasil OTT dan penggeledahan lanjutan, antara lain: uang tunai Rp285,6 juta, logam mulia 50 gram (2 keping) dan 25 gram (1 keping), tiga BPKB kendaraan, enam buku rekening, serta satu unit HP Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Dalam perkara ini, Deliar Marzoeki diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3. Dugaan praktik tersebut terungkap dalam OTT yang dilakukan Kejari Palembang beberapa waktu lalu.
- Krisis Sampah di Empat Lawang Kian Parah, Jalan Umum Dipenuhi Limbah
- Reintegrasi Sosial, Eks Napiter Jamaah Islamiyah Ikuti Pelatihan Teknisi AC
- Program Beasiswa Sawit Dibuka, BPDP Laksanakan Edukasi Interaktif Bagi Masyarakat Sumsel