Modus Pecah Paket, Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beserta jajaran (bawah), dan enam tersangka (atas)/Ist
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beserta jajaran (bawah), dan enam tersangka (atas)/Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.


Keenam tersangka adalah NSS (kuasa pengguna anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (pejabat pembuat komitmen), HH (pejabat pembuat komitmen), RMY (ketua Pokja pengadaan konstruksi 2017), dan AG (direktur PT DYG, selaku konsultan).

"Setelah beberapa saksi diperiksa dan berdasar alat bukti yang cukup, hari ini enam saksi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Dijelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memecah paket pekerjaan proyek oleh kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku kuasa pengguna anggaran. Dengan begitu, pelaksanaan lelang bisa dikendalikan dan langsung diketahui pemenangnya.

Dalam proses pengerjaannya, proyek itu ternyata tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Parahnya, pengerjaan proyek dilakukan tanpa ada penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Penyimpangan berlanjut ketika kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan Kemenhub.

"Jalan yang telah dibangun saat ini rusak parah di beberapa titik, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

"Proyek ini dianggarkan dari APBN senilai Rp1,3 triliun," katanya.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.