Hardiansyah (29), seorang buruh, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara.
- Rumah Dijadikan Tempat Transaksi, Kakek di Musi Rawas Ditangkap Simpan 10 Bungkus Sabu
- Pengedar Narkoba Asal Muba Ditangkap di Lubuklinggau, 39 Butir Ekstasi Disita
- Bareskrim Cokok 4 WNA Malaysia yang Jadi Bandar Sabu di Jakarta
Baca Juga
Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika digeledah petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
"Ditemukan pada tubuh laki-laki tersebut barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan pelaku," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ketika di TKP (tempat kejadian perkara) diketahui ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika. Lalu terhadap seseorang tersebut, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Selanjutnya orang tersebut diamankan yang saat itu sedang duduk di depan rumah. Dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Narkoba itu di simpan pada kantong celana sebelah kanan pelaku.
"Barang itu diakui pelaku miliknya yang baru saja didapatkan dari seseorang penjual yakni T," jelasnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap T yang berlokasi di sebuah pondok di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Dari lokasi penggerebekan petugas menemukan barang bukti sebanyak 7 paket kecil. Dan juga menemukan 1 paket sedang. Paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang oleh salah satu tersangka yakni T (DPO)
"T saat itu berhasil melarikan diri," timpalnya.
Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp678 ribu yang terdapat di dalam sebuah dompet kecil. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
- Rumah Dijadikan Tempat Transaksi, Kakek di Musi Rawas Ditangkap Simpan 10 Bungkus Sabu
- Pengedar Narkoba Asal Muba Ditangkap di Lubuklinggau, 39 Butir Ekstasi Disita
- RSUD Rupit Dapatkan Bantuan Kemenkes, Fasilitas Baru Siap Dibangun