Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memimpin rilis ungkap kasus penjualan akun WhatsApp untuk Judi Online. (fauzi/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memimpin rilis ungkap kasus penjualan akun WhatsApp untuk Judi Online. (fauzi/rmolsumsel.id)

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh orang komplotan penjual akun WhatsApp untuk situs judi online di Palembang. 


Lima dari tujuh orang yang ditangkap tersebut adalah perempuan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, komplotan ini melakukan jual beli akun WhatsApp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri," kata Sunarto saat konferensi pers di Polda Sumsel, Selasa (30/4).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial NOF (35). Dia merekrut enam tersangka lainnya, lima diantaranya perempuan. 

Keenam tersangka lainnya yaitu MS, laki-laki 19 tahun, MPD perempuan 24 tahun, EA perempuan 22 tahun, WA perempuan 26 tahun, SAK perempuan 20 tahun dan HF perempuan 19 tahun.

Enam tersangka ini bekerja sebagai karyawan NOF dan bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual, kemudian mengubahnya ke format TXT.

Dari hasil bisnis ilegal ini, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari. 

Tiga ribu akun WhatsApp yang dibeli kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp3.100 per akun.

"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF berasal dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," kata Sunarto.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah yang digerebek, di antaranya 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang ingin melakukan kejahatan serupa. 

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akal.