Setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan Dana Desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 oleh oknum Kades Negeri Ratu Baru periode 2014-2020 berinisial CW (50). Akhirnya, Unit Pidkor Satreskrim Polres OKU Timur, menetapkan CW sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (28/2).
- Kejiwaannya Disebut Stabil, Suami yang Telantarkan Istri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
- Otak Kawanan Begal Bersenpi di OKU Akhirnya Digulung Polisi
- Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Resmi Ditahan Kejati Sumsel
Baca Juga
Tersangka CW dinyatakan terbukti menyelewengkan bantuan DD dengan modus mengerjakan beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menyebabkan kerugian negara Rp.354.353.601.41.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops Kompol Alex Andrian didampingi Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan pihaknya telah menetapkan oknum Kades Negeri Ratu Baru sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran DD.
"Benar, unit Pidkor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi DD Tahun 2017-2018 di Kabupaten OKU Timur tepatnya dana Desa di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018," katanya dalam press rilis.
Ungkap kasus korupsi ini, kata Hamsal, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Pidkor dengan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan berdasarkan sejumlah barang bukti, ditemukan adanya penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka terhadap CW, oknum Kades Desa Negeri Ratu Baru," tegasnya.
Sebelum menetapkan CW sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dengan PKN dengan nilai kerugian Rp 354.353.601,41.
"Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Hari ini kita akan laksanakan tahap dua oleh anggota unit Pidkor ke Kejari OKU Timur," jelasnya.
Selain tersangka, Unit Pidkor Polres OKU Timur juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, nota, stempel dokumen, rekening koran, rekening desa, dan barang bukti pendukung lainnya.
"Fungsi dari barang bukti ini merupakan alat membantu melancarkan aksi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
- Sekolah Rakyat Hadir di Muara Enim, Harapan Baru untuk Pendidikan Masyarakat Kurang Mampu
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Desa di Muratara Tertunda Cairkan Dana Desa, Ini Penjelasan DPMDP3A