Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Tiga tersangka korupsi pajak resmi ditahan/Foto:Deny Pratama
Tiga tersangka korupsi pajak resmi ditahan/Foto:Deny Pratama

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019-2021. Ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang.


Ketiga tersangka merupakan pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang. Yakni, Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar dan satu orang perempuan Natalia Wulan Permatasari.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOL Sumsel, Senin (6/11), ketiga tersangka baru selesai diperiksa sekitar pukul 19:45. Mereka turun dari lantai VI gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan lift.

Saat keluar dari lift, ketiganya sudah mengenakan rompi orange dikawal oleh petugas. Para tersangka jalan dengan langkah cepat sembari menutupi wajah menghindari sorotan kamera awak media.

Para wartawan sempat menanyakan kabar dan proses jalannya pemeriksaan. Namun tak satupun kata yang keluar dari mulut ketiga tersangka hingga sampai ke mobil tahanan Kejati Sumsel.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, dan penyidik sependapat untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Asisten Pidsus Kejati Sumsel Noer Denny usai pemeriksaan.

Noer Denny menjelaskan, penahanan ini dilakukan, lantaran penyidik khawatir para tersangka melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pajak.

"Intinya disitu bersifat subjektif keinginan penyidik dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Modusnya yang paling utama dugaan gratifikasi," tutup dia. (dp).