Asyik Nongkrong di Bawah Jembatan Ampera, 2 Pemuda Kedapatan Bawa Sajam

 Kedua pelaku ketika diamankan di Polrestabes Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kedua pelaku ketika diamankan di Polrestabes Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Dua sekawan yakni Neto (22) bersama temannya Mamad (26) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.


Keduanya terjaring razia patroli skala besar yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jalan HM Ryacudu, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (23/3) dini hari.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan tentram kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, pihaknya gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Bagi yang terbukti menguasai atau membawa sajam akan kita lakukan penegakan hukum oleh Satreskrim sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat pers rilis dihadapan awak media.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Harryo menjelaskan, di lokasi yang sama turut juga diamankan sejumlah minuman keras, seperti satu jerigen dan 25 kantong minuman jenis tuak serta 10 botol minuman keras berbagai merek.

“Minuman keras ini sudah siap untuk diperjual belikan dalam rangka kegiatan masyarakat yang ada. Oleh karena itu, akan kami lakukan penegakan hukum tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” pungkasnya.