Pemuda di Musi Rawas Tertangkap Simpan Sabu Dalam Helm

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas.(Handout)
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas.(Handout)

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan coba mengelabui petugas saat digerebek dan ditangkap dengan menyembunyikan barang bukti sabu di dalam helm.


Upaya tersebut dilakukan tersangka Susanto (36), warga asal Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Namun upayanya itu diketahui petugas Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas dan berhasil mengamankan 6 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 1,46 gram.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK (Tiang Pungpung Kepungut) pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

"Awalnya kita mendapat informasi dari warga adanya seorang pria yang menyimpan sabu di daerah tersebut," kata Romi, Selasa (12/11).

Kemudian anggota menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan tersebut ternyata benar, sehingga anggota bergerak cepat guna melakukan penggerebekan untuk menangkap tersangka.

"Dalam penggerebekan tersangka berhasil ditangkap," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, petugasnya juga mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok yang didalamnya ditemukan 6 bungkus plastik kecil sabu. Termasuk pula mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bal plastik kosong, 1 pipet dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.  

"Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam helm dan diakuinya barang itu milik tersangka," jelasnya.

Romi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda Rp 800 juta.