Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menjual buah, makanan, dan minuman di sekitar Puskesmas Sidorejo serta depan Kantor Perizinan Kota Pagar Alam ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (22/4/2025).
- Usai Libur Panjang, Layanan Perekaman e-KTP Ramai Diserbu Warga Empat Lawang
- Pemkab Bakal Gandeng UT Palembang untuk Tingkatkan Kompetensi SDM di Empat Lawang
- Dewan Bakal Panggil OKI Pulp and Paper Mills (APP Sinar Mas Grup) Terkait Fatality Tangki Limbah
Baca Juga
Penertiban dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya protes atau perlawanan dari para pedagang. Petugas Satpol PP yang dibantu personel TNI dan Polri tampak mengangkut barang dagangan serta tenda milik pedagang.
Sekretaris Kantor Satpol PP, Hendri, yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, langkah penertiban diambil karena keberadaan para PKL dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya arus lalu lintas dan kebersihan lingkungan.
"Hari ini operasi penertiban terpaksa kami lakukan karena upaya persuasif selama ini tidak direspons oleh para PKL. Maka konsekuensinya, lapak dan barang dagangan kami angkut," ujar Hendri.
Ia juga mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
"Kami harap mereka bisa memahami upaya penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan. Tapi jika masih membandel, kami akan kembali menertibkan dan memberikan pembinaan agar tidak terulang lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri menyatakan bahwa selama sebulan ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang tidak kembali membuka lapak di area yang dilarang.
- Musim Ular Bertelur, Warga Lubuklinggau Diminta Waspada
- Plt Bupati Muara Enim Dorong Fokus Penanganan Stunting dalam Temu Kerja TPPS se-Indonesia
- Ini Harapan Ketua Muhammadiyah Lubuklinggau di Hari Raya Idul Fitri 1444 H