Pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar cacat administrasi. Pasalnya, pencairan yang dilakukan di 2015 tidak disertai dengan pengajuan proposal di tahun anggaran sebelumnya.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga
Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/9). Sidang tersebut mengagendakan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yakni Suwadi mengungkapkan jika di 2014 tidak ada proposal pembahasan mengenai pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Di 2015, ada pencairan dana sebesar Rp50 miliar. Pencairan itu setelah dilakukan verifikasi oleh Biro Kesra,” ujar saksi Suwadi.
Saksi Suwadi yang pada saat itu bertugas sebagai staf verifikasi administrasi di bidang Kesra, menjelaskan pada saat itu dirinya dipanggil oleh tersangka Ahmad Nasuhi yang menjabat sebagai Kabiro Kesra di Pemprov Sumsel, untuk dilibatkan dalam pemverifikasian dokumen pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Sebenarnya saat itu tidak ada kaitannya dengan tupoksi di jabatan saya. Namun karena diminta, saya pun temui,” jelas Suwadi.
Namun saat disinggung majelis hakim mengenai tujuan verifikasi yang dilakukan saksi Suwandi, dirinya mengatakan hanya diperintah oleh Kabiro Kesra Pemprov Sumsel (Ahmad Nasuhi). Dalam keterangannya ternyata di 2014 tidak ada bahasan dan proposal mengenai Masjid Sriwijaya.
Proposal tersebut baru ada 2015, yang kemudian dicairkan di tahun yang sama dengan dana sebesar Rp50 miliar. Usai persidangan, saksi Suwadi mengatakan ada kesalahan administrasi dalam pencairan dana tersebut.
“Proposal 2014 tidak ada, uang cair Rp50 miliar di 2015, itu sudah salah. Saya memverifikasinya karena ada permintaan dari Kabiro Kesra saat itu (Ahmad Nasuhi),” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Richard Cahyadi, dia mengatakan jika tidak ada proposal pembahasan mengenai pembangunan Masjid Sriwijaya di 2014. “Ya, apa yang saya ketahui itulah yang saya sampaikan sesuai prosedur proposal itu harusnya sudah dibahas 2014 sesuai peraturan pemerintah,” katanya.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis