Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan penjualan gas pada pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hadir langsung dalam sidang Selasa (17/5/).
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
- Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran, Masing-masing Pelaku Diupah Rp5 Juta
- Diduga Langgar Kemitraan, PT Guthrie Pecconina Indonesia Terancam Denda Rp10 Miliar
Baca Juga
Dari pantauan, Alex datang mengenakan baju batik datang bersama terdakwa lainnya Muddai Madang dan dua terdakwa PDPDE lainnya Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Keempatnya dihadirkan langsung di pengadilan negeri Palembang untuk saling bersaksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yoserizal SH MH.
Dari pantauan keempatnya tiba di Pengadilan Tipikor Palembang sekitar pukul 09.48 WIB menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel dan dikawal oleh petugas kepolisian.
Terlihat kedatangan Alex Noerdin dan Muddai Madang beserta dua terdakwa lainnya, disambut oleh kerabat dan keluarga yang sejak pagi sudah menunggu diruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan, keempatnya yang didampingi masing-masing tim kuasa hukumnya masih menunggu jadwal sidang dimulai.
- Terkait Napi yang Tewas saat Kabur, Polisi Periksa Lima Petugas Lapas Lubuklinggau
- Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin Naik ke Penyidikan
- Jaminan Sertifikat Berpindah Tangan, Sairmun Laporkan Teman Kuliahnya