Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan penjualan gas pada pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hadir langsung dalam sidang Selasa (17/5/).
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi
Baca Juga
Dari pantauan, Alex datang mengenakan baju batik datang bersama terdakwa lainnya Muddai Madang dan dua terdakwa PDPDE lainnya Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Keempatnya dihadirkan langsung di pengadilan negeri Palembang untuk saling bersaksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yoserizal SH MH.
Dari pantauan keempatnya tiba di Pengadilan Tipikor Palembang sekitar pukul 09.48 WIB menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel dan dikawal oleh petugas kepolisian.
Terlihat kedatangan Alex Noerdin dan Muddai Madang beserta dua terdakwa lainnya, disambut oleh kerabat dan keluarga yang sejak pagi sudah menunggu diruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan, keempatnya yang didampingi masing-masing tim kuasa hukumnya masih menunggu jadwal sidang dimulai.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Bersaksi di Sidang Korupsi PTSL 2019, Bupati Muara Enim Terpilih Bantah Terlibat Jual Beli Tanah Ilegal
- Sidang Dakwaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Dijerat Perkara TPPU