Bupati Muara Enim terpilih, Edison, yang juga mantan Kepala BPN Kota Palembang, hadir sebagai saksi dalam sidang pengembangan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.
- Mantan Gubernur Alex Noerdin Bersama Tiga Tersangka Lainnya, Tiba di Kejari Palembang
- Polda Sumsel Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu dan 70 Kilogram Ganja Asal Sumbar
- Santri Diduga Dianiaya Senior, Yayasan Izzatuna Benarkan Ada Pertengkaran dan Telah Dilakukan Mediasi
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati, dirinya menegaskan bahwa ia hanya bertanggung jawab dalam menandatangani SK penerbitan sertifikat, sementara soal teknis penerbitan serta pencairan anggaran sepenuhnya diserahkan kepada panitia.
Edison pun mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan prosedural terkait penerbitan sertifikat tersebut, karena prosesnya sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia.
"Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan sama panitia, saya hanya menandatangani saja," ujar Edison saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/2).
Edison juga membenarkan adanya pegawai BPN Kota Palembang yang membeli tanah saat program PTSL berlangsung. Namun, menurutnya, hal itu tidak melanggar aturan karena program pemerintah tidak membatasi siapa pun untuk membeli tanah.
"Jadi siapapun dari masyarakat sampai ke kepala daerah pun bisa membeli, tidak seperti prona," ungkapnya.
Terkait tawaran tanah dari proses penerbitan sertifikat PTSL, Edison mengaku pernah ditawari oleh ajudannya saat menjabat sebagai Kepala BPN. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena kondisi tanah yang merupakan rawa.
"Karena saya tahu di sana di TPA (lokasi tanah perkara ini), kondisinya rawa jadi saya tidak minat," kata Edison.
Edison juga membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa ia menawarkan tanah tersebut kepada kerabat atau keluarganya.
Setelah persidangan, Edison menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara ini. Ia hanya menjalankan tugas sebagai Kepala BPN saat itu dan telah menyerahkan seluruh proses kepada panitia terkait.
"Saya hanya menandatangani SK penerbitan sertifikat PTSL, semua sudah saya serahkan kepada pihak panitia PTSL saat itu," tegasnya.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa, termasuk Rehan Cs, didakwa sebagai pemberi gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsider dalam Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Bupati Muara Enim Larang Pungutan Sekolah dan Studi Tur ke Luar Daerah
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati