Empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan, tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
- Alex Noerdin dan Muddai Madang Dapat “Diskon” Hukuman dari Pengadilan Tinggi
- Saling Bersaksi di Persidangan, Alex Noerdin Uraikan Kerjasama PDPDE Dengan PT DKLN
- Jalani Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Alex Noerdin Minta Dihadirkan Langsung
Baca Juga
Keempat tersangka, tiba sekira pukul 11.45 dengan dikawal beberapa petugas kepolisian serta kejaksaan, turun dari mobil kejaksaan untuk dilakukan test PCR terlebih dahulu di gedung PTSP Kejari Palembang.
Terlihat, para tersangka dengan menggunakan rompi keramat berwarna merah muda turun didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing, diketahui salah satunya yakni Advokat Peradi yakni Hj Nurmalah SH MH.
Hingga saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan. Dari informasi, keempat tersangka akan menghuni Rutan Pakjo Kelas 1 A Palembang.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada
- Begini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Setelah Rival Politiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi