Berkurang hukuman sebanyak 3 tahun saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, tak membuat tim kuasa hukum eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin puas.
- Serahkan Memori Kasasi, Alex Noerdin Berharap Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Muara Enim Juarsah
- Vonis Djoko Tjandra Dipotong 3,5 Tahun oleh Pengadilan, Kejari Ajukan Upaya Kasasi
Baca Juga
Oleh karena itu kuasa hukum Alex Noerdin akan menempuh upaya hukum kasasi dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE dibebaskan.
Redho Junaidi SH selaku penasehat hukum Alex Noerdin resmi mendaftarkan kasasi di PN Palembang, Jumat (23/9). Dia mengatakan meskipun sebelumnya mendapatk pengurangan dari tingkat banding namun menurutnya hal itu belum dirasa adil bagi kliennya.
"Meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami," katanya.
Dikatakan Redho, perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi.
"Terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada klien kami," katanya.
Selain itu menurutnya kliennya dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya H Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).
"Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi," katanya.
- Dua Karyawan PT SKB Dibebaskan, Serikat Pekerja dan Ormas Garda Prabowo Datangi Pengadilan Tinggi Palembang
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin