Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Muara Enim Juarsah

Mantan Bupati Muara Enim Juarsah dalam persidangan/RMOL
Mantan Bupati Muara Enim Juarsah dalam persidangan/RMOL

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam releas pemberitahuan putusan kasasi Nomor : 1/Akta.Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg Jo, telah memberitahukan tentang isi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Juni 2022 Nomor : 2213 K/Pos.Sus/2022 atas nama terdakwa Juarsah yang berbunyi sebagai berikut.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Saipudin Zahri SH MH tim kuasa hukum eks Bupati Muara Enim Juarsah mengatakan, pihaknya menerima atas putusan akhir dari Mahkamah Agung.

"Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung kami menyatakan menerima, karena itu adalah putusan akhir dan telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap klien kami," jelas Saipudin Zahri saat dikonfirmasi, (21/7/2022).

Terpisah tim Jaksa KPK M Asri Irwan SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak belum menentukan sikap dikarenakan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima fisik surat dimaksud. Jika kami sudah dapatkan, maka kami akan segera menentukan sikap atas putusan tersebut," ujarnya saat dihubungi Sumsel Pers.

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari terdakwa Juarsah dan penuntut umum KPK. Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Palembang, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021.

Terkait lamanya pidana penjara, Pidana Tambahan berupa besarnya uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, Perubahan status Barang Bukti No. 538, Penyebutan kualifikasi tindak pidana berdasarkan bentuk Surat Dakwaan dan Penambahan amar putusan yang berkaitan dengan Dakwaan Komulatif Kedua.

Selain pidana Pengadilan Tinggi Palembang juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.941.110.000,00,- (dua milyar Sembilan ratus empat pulah satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.