Tersangkakan Hakim Agung, Firli Bahuri: Taring KPK Sangat Tajam Menindak Pelaku Korupsi di Indonesia

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri menorehkan sejarah usai menangkap sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.


Ketua KPK Firli Bahuri berharap seluruh pihak menjadikan penangkapan ini sebagai pembelajaran, karena KPK tidak pandang bulu untuk menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami tegaskan bahwa taring KPK sangat tajam untuk menindak semua pelaku korupsi di Indonesia,” tegas Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9).

Sebab, Firli menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan pernah berhenti untuk berupaya membersihkan Indonesia dari praktik-praktik rasuah melalui pemberantasan korupsi.

Firli menyampaikan, KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), bekerja secara profesional disertai adanya bukti permulaan yang cukup. Sebab, kerja-kerja KPK diuji di pengadilan.

”Jadi bukan hasil ramalan, opini, rekayasa dan yang pasti bukan hasil halusinasi. KPK bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tekan Firli.

Untuk mencegah sekaligus menutup celah korupsi di Mahkamah Agung khususnya dalam pengurusan perkara, lantas Firli menyarankan agar Mahkamah Agung melakukan sejumlah langkah yaitu melakukan rotasi jabatan. Sebab kata Firli, oknum pegawai yang menduduki jabatan sama dalam waktu lama menjadi “biang” permainan kasus hukum di MA.

“Adalah dengan cara memutasi dan merotasi jabatan dan posisi SDM di Mahkamah Agung secara rutin dan berkala. Orang-orang yang terlalu lama menduduki posisi atau jabatan tersebut cenderung membangun kelompok. Sehingga perlu melakukan langkah memecah kelompok-kelompok yang cenderung berkongkalikong melakukan kejahatan korupsi dengan memindahkan mereka ke tempat lain dan memisahkan,” beber Firli.

Disisi lain, Firli memandang perlu Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah sebagai upaya menghindari praktik korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

“Pertama adalah penerapan eksaminasi putusan. Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai,” demikian Firli.

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) diduga terima uang Rp 800 juta untuk mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS 

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.