Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, melalui tim kuasa hukumnya, Redho Junaidi SH MH dan Ridwan SH, menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang.
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Muara Enim Juarsah
- Vonis Djoko Tjandra Dipotong 3,5 Tahun oleh Pengadilan, Kejari Ajukan Upaya Kasasi
Baca Juga
Penyerahan memori kasasi ini merupakan upaya hukum atas putusan banding Alex Noerdin sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.
"Upaya ini kita lakukan untuk mencari keadilan bagi bapak Alex Noerdin. Yang mana beliau pada saat itu hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Tidak satupun saksi dalam fakta persidangan yang menyebutkan beliau menerima uang atau berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ungkap Redho kepada wartawan, Rabu (5/10).
Redho berharap, dengan mengajukan kasasi tersebut, Alex Noerdin dapat lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag.
"Rasanya tidak adil jika beliau harus dibebankan hukuman penjara. Kami berharap pak Alex dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Menurut Redho, biasanya hasil kasasi baru bisa diketahui tiga sampai empat bulan ke depan setelah memori kasasi diserahkan.
"Kasasi tidak bisa lama karena berhubungan dengan masa penahanan terdakwa," pungkasnya.
- Dukung Heri Amalindo di Pilgub Sumsel 2024, Keluarga Besar Alex Noerdin Hidupkan Lagi Relawan Ungu
- Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alex Noerdin Masih Pelajari Salinan Lengkap
- Kasasi Ditolak MA, Alex Noerdin Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara