Upaya kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kepada Mahkamah Agung berujung dengan penolakan. Dengan kata lain, perusahaan tekstil besar ini tetap dinyatakan pailit.
- Emas Dunia Loyo Usai The Fed Tahan Suku Bunga
- Ekspor Teh Sumsel ke Malaysia dan Pakistan Tembus 142,5 Ton
- PGN Alokasikan Belanja Modal USD 338 Juta untuk Pengembangan Infrastruktur Gas dan Transisi Energi Nasional
Baca Juga
Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 21 Oktober 2024. Kasasi ini diajukan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon.
Namun, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis 19 Desember 2024.
Kepaniteraan MA menerima berkas kasasi pada Selasa 12 November. Kemudian diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
Sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," ujar keterangan Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin
- Nasib 152 Perkara Pilkada Ditentukan dalam Sidang Dismissal Hari Ini