Sebanyak 10 kekayaan budaya di Kota Palembang kini diakui sebagai kekayaan intelektual milik Kota Palembang.
- Dua Tahun Menghilang, Perlombaan Perahu Hias Kembali Digelar di Sungai Musi
- Naik Kuda, Khofifah Menikmati Kawasan Bromo
- Monpera Gedung Berbentuk Melati Bermahkota Lima di Tengah Kota Palembang
Baca Juga
10 kekayaan budaya tersebut mulai dari Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Munawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan 10 kekayaan budaya ini dari beragam sektor mulai dari makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi Kota Palembang. 10 kekayaan intelektual ini juga telah diberikan sertifikat oleh KemenkumHAM RI.
“Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,”kata Harno usai menerima sertifikat KIK, Jumat (23/9).
Kedepan, ia mengajak semua masyarakat di Kota Palembang untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang. Jangan sampai kekayaan budaya di Palembang di klaim bangsa lain.
“Hari ini 10 kekayaan budaya kita telah disertifikasi hak paten dari KemenkumHAM RI,” pungkasnya.
- Menggantung, Kasus Payment Gateway Kemenkumham Harus Dibedah
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Capaian Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
- 15.922 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas