Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman dan Kabiro Kesra Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman berbeda, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (29/12).
- Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi Resmi Serahkan Memori Banding
- Vonis Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejati Sumsel Ajukan Banding
- Tegas dengan Vonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mukti Sulaiman
Baca Juga
"Mengadili dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dengan pidana 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Dengan denda Rp400 juta dengan subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Abdul Aziz saat membacakan amar putusa.
Sidang pembacaan vonis itu diikuti oleh kedua terdakwa yang berada di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Dalam perkara ini, hakim menganggap kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang mana Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi dituntut dengan 15 tahun.
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Eratkan Silahturahmi, Sekda SA Supriono Salat Isya dan Tarawih Berjamaah bersama Jajaran BSB
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi