Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Masjid Sriwijaya, Ahmad Nasuhi resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/1).
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA
- Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru
Baca Juga
Menurut kuasa hukum terdakwa, Redho Junaidi mengatakan memori banding yang diajukan kliennya karena pihaknya tidak sependapat dengan vonis majelis hakim beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami resmi menyerahkan memori banding atas vonis majelis hakim Tipikor Palembang pada klien kami Ahmad Nasuhi. Banding ini sebagai bentuk kami tidak sependapat dengan pendapat atau vonis dari majelis hakim berapa waktu lalu," ujar Redho, Rabu (19/1).
Lebih lanjut dia mengatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang pada Ahmad Nasuhi banyak mengesampingkan fakta-fakta hukum yang menguntungkan kliennya tersebut.
"Contoh dalam konteks hukum pidana yang kita gali adalah kebenaran materil, kaitannya dengan proposal, fakta hukumnya proposal itu ada, namun dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu masalah domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu benar ada di kawasan Talang Semut, namun hal itu juga dikesampingkan oleh majelis hakim," jelasnya.
Disinggung apakah pihaknya tidak khawatir akan naiknya hukuman usai mengajukan banding, Redho mengatakan pihaknya hanya melakukan upaya hukum dengan harapan yang terbaik bagi kliennya Ahmad Nasuhi.
"Sebelum mengajukan banding kami selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Intinya kami berikhtiar dan yakin semoga majelis hakim di banding lebih objektif lebih independen dan lebih cermat melihat perkara ini secara komprehensif," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Mokhamad Radyan mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan banding yang dilakukan pihak terdakwa.
Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sudah lebih dahulu melakukan banding pasca putusan majelis hakim beberapa waktu lalu. "Kejati Sumsel tidak terpengaruh dengan banding yang diajukan mereka. Sebab kita sudah banding juga," katanya.
Dia mengatakan poin banding yang diajukan pihak JPU lantaran tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. "Kita kepada Ahmad Nasuhi adalah kita tidak sependapat kerugian negara yang disebut dalam putusan,sebab kita total lose. Kemudian vonis pidana dalam Ahmad Nashui kurang dari 2/3 dan ada juga beberapa pertimbangan jaksa penuntut Umum Kejati Sumsel tidak diambil alih oleh hakim," jelasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejati Sumsel bersama Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiaman.
Keduanya telah divonis majelis hakim dengan hukuman yang berbeda. Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Kedua terdakwa juga di denda sebasar Rp. 400.000.000, dengan subsider 4 bulan.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur