Siram Air Keras ke Istri dan Anaknya, MYE Diringkus usai Kabur ke Pulau Jawa

Tersangka saat ditangkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

MYE (45) pelaku penyiraman air keras ke istri dan anaknya yaitu Susanti (30) dan DA (7), akhirnya ditangkap oleh tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di kawasan Plaju tanpa perlawanan Senin (17/1) malam.


Tersangka diringkus usai kabur ke Pulau Jawa dan kembali ke Kota Palembang. 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan jika tersangka telah ditangkap dan pihaknya juga tengah memintai keterangan kepada tersangka. Ihwal penyiraman air keras tersebut. Dari keterangan tersangka, motif dari penyiraman air keras ini lantaran pelaku mengaku cemburu karena mantan istri.

"Tersangka ini cemburu dengan mantan istrinya karena ada hubungan dengan laki-laki lain. Tetapi, keterangan dari korban sebelumnya ada hubungan menikah siri dan sudah tidak bersama lagi (pisah) selama tiga bulan,” kata Kompol Agus didampingi Kanit 4, AKP Nanang Supriatna, Rabu (19/1).

Saat kejadian Jumat (6/1), tersangka mendatangi rumah orangtua korban dan sudah membawa air keras. Kemudian disimpan di bawah rumah. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan kembali lagi ke Palembang. Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan anaknya. 

"Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1, 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam dengan pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.