Vonis Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejati Sumsel Ajukan Banding

Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pakan lalu. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pakan lalu. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan resmi mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang atas terdakwa Mukti Sulaiman (mantan sekda) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesra), Selasa, (4/1).


Sebelumnya, pada pekan lalu majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Dalam vonis tersebut terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan hakim yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Sumsel menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa. 

“Dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1).

"Untuk berkasnya hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tambahnya. 

Sebelumnya vonis kedua terdakwa majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A,  Rabu (29/12/2021). 

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar. 

Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut  tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua.

Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)  Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.