Tegas dengan Vonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Pembacaan vonis bagi dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Rabu (29/12).  (Yosep/rmolsumsel)
Pembacaan vonis bagi dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Rabu (29/12). (Yosep/rmolsumsel)

Hakim ketua Abdul Aziz di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus Palembang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman dan delapan tahun penjara pada Kabiro Kesra Ahmad Nasuhi pada Rabu (29/12).


Terdakwa Mukti Sulaiman sebelum ini sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Hanya saja permohonan pengajuan tersebut ditolak oleh majelis hakim. "Jika dihubungkan dengan fakta sidang, kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” tegas Hakim.

Dengan vonis keduanya, terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjadi enam orang. Sebelum ini, Pengadilan Tipikor ini juga telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi dua terdakwa, yakni Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Dua terdakwa lain yang juga telah mendapatkan vonis adalah Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dijatuhihukuman penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta. Keduanya bahkan diminta untuk membayar uang pengganti sebesar masing-masing Rp2,5 Miliar.