Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5).
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Dari pantauan di ruang sidang, mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali bakal menjalani saksi meringankan untuk terdakwa Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya
"Ya, benar kita hadirkan di persidangan nanti," ujar salah satu tim pengacara Muddai Madang.
Diketahui, mantan elit Partai Demokrat itu juga merupakan pembina Yayasan Masjid Sriwijaya. Dari pantauan di ruang sidang Marzuki Ali terlihat sedang menyaksikan sidang Masjid Sriwijaya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Adapun ahli yang dihadirkan yakni Muhammad Ali Safaat yang merupakan ahli penghitungan kerugian negara dari Universitas Brawijaya.
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan