Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap Serkat, pelaku penyiraman air kerahasiaan atau cuka parah ke tubuh korban Zulkodri, Rabu (4/5) lalu. Serkat ditangkap saat berada di rumah kontrakan temannya di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Minggu (8/6).
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syansuharto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kejadian berawal saat korban Zulkodri mendatangi rumah tersangka.
"Kedatangan korban itu untuk menanyakan kuali ibunya yang diduga dicuri oleh pelaku," ujar dia didampingi Kanit Reskrim Aipda Jauhari, Selasa (10/5).
Namun, saat itu terjadi pertengkaran yang membuat pelaku menyiramkan cuka parah ke tubuh korban. "Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih lantaran luka bakar di bagian wajah yang cukup parah," kata dia.
Merasa telah menjadi korban penganiayaan, korban pun lantas menyuruh salah satu kerabatnya yang juga turut menyaksikan kejadian itu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sungai Rotan.
"Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya tim Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan tersangka. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi