Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi

Korban Wulandari ketika usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/ist
Korban Wulandari ketika usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/ist

Seorang ibu rumah tangga yakni Wulandari (22) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (2/2) sore.


Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini untuk melaporkan suaminya berinisial MA (22) ke polisi atas tuduhan penganiayaan atau KDRT.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Wulandari mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, Rabu (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia mengatakan, tiba-tiba suaminya marah dan melakukan pemukulan di bagian mata hingga lebam.

"Saya dipukul di bagian mata sampai bengkak. Selain itu, wajah saya juga disundut pakai api rokok sampa melepuh," ungkap Wulandari ketika diwawancarai awak media.

Masih dikatakan Wulandari, tak sampai disitu, ketika dia bersembunyi di rumah keluarga dari sebelah suaminya untuk meminta perlindungan, terlapor kembali melakukan penganiayaan dengan cara dicekik.

"Terakhir sebelum saya melaporkan dia ke polisi, ketika sedang berada di rumah keluarganya, dia kembali mendatangi dan mencekik saya pun. Beruntung saat itu ada yang memisahkan kami berdua Pak," jelas dia.

Korban mengatakan jika suaminya melakukan hal tersebut karena curiga dirinya telah berselingkuh dengan pria lain. "Suami saya itu cemburu, dan menuduh saya selingkuh dengan pria lain, padahal tidak pernah saya berselingkuh," jelasnya. 

Selain itu, Lanjut Korban, sama halnya saat dirinya keluar rumah juga dituduh suaminya menemui pria lain, padahal ia keluar hanya pergi ke warung. "Saya keluar ke warung pun dituduh menemui pria lain," katanya. 

Ia mengatakan sudah 2 bulan terakhir sikap suaminya tersebut seperti itu, selalu merasa curiga dan kasar terhadap dirinya.

"Saya tidak tau kenapa suaminya seperti itu, baru dua bulan terakhir suka menuduh saya selingkuh, dan berujung dengan pemukulan," Ujarnya. 

Atas perbuatan terlapor, Korban mengalami memar dibagian mata kiri dan kanan, luka bakar di pipi dan bibir, memar di leher akibat cekikan serta luka lecet di pergelangan tangan. 

Sementara itu, Ayah Korban yang turut mendampingi membuat laporan, Mulyadi mengatakan ia dan keluarga besarnya tidak terima atas perlakuan terlapor kepada anaknya.

"Saya tidak terima pak, anak saya sudah dipukuli sampai babak belur seperti ini, " Katanya. 

Ia berharap Laporan yang dibuat anaknya segera ditindaklanjuti dan terlapor cepat cepat ditangkap.

"Ya harapan saya terlapor cepat ditangkap, kalau tidak, terlapor akan terus mendatangi rumah kami dan bisa mengakibatkan masalah baru, " Harapnya. 

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan  dugaan penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

Untuk diketahui, Laporan korban yang diterima dengan dugaan penganiayaan biasa bukan KDRT lantaran status pernikahan korban dan suaminya yang menikah di bawah tangan (sirih). 

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut.

"Laporan sudah kami terima, dan berkas laporannya telah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.