Akhmad Najib Cs Akan Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari empat terdakwa Masjid Sriwijaya/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari empat terdakwa Masjid Sriwijaya/Foto:Yosep Indra Praja

Pekan depan empat terdakwa Ahmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antony dan Loka Sangganegara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya bakal menjalani pembacaan vonis dari majelis hakim Tipikor Palembang. 


Kepastian itu didapat setelah ditetapkan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH usai mendengarkan pembacaan duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/5). 

"Setelah majelis hakim bermusyawarah, Insha Allah putusan akan dibacakan pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022 mendatang," jelas majelis hakim dalam sidang. 

Sebelumnya, kuasa hukum Laonma PL Tobing dalam kesimpulan pembacaan dupliknya menolak atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Akhmad Najib, dalam kesimpulan pledoinya, bahwa dalam proses penggangaran dana hibah terdakwa tidak pernah dilibatkan.

"Bahwa selaku ketua TPAD terdakwa bersifat fasif. Terkait verifikasi dan usulan itu bukannya tugas Asisten Kesra akan tetapi tanggung jawab Biro Kesra," ujar kuasa hukum Akhmad Najib saat membacakan duplik.

Selain itu, kuasa hukum Akhmad meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kesimpulan dari yuridis di atas, kami berkesimpulan dari fakta pembuktian sidang tidak dapat membuktikan terdakwa bersalah melanggar pasal seperti dakwaan penuntut umum. Dari semua unsur dakwaan tidak terbukti maka Akmhad Najib harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU," papar kuasa hukum Akhmad Najib.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut selama 4 tahun 6 bulan.

Selain tuntuntan pidana, penuntut umum juga menghukum empat terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp.750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.