Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan

Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam/Foto:Yosep Indra Praja

Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, (26/1). Jaksa Penuntut Umum atau JPU mencecar sejumlah pertanyaan kepada konsultan akuisisi. 


Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities  RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Yatikarnasih membeberkan sejumlah fakta persidangan. Menurutnya, kedua saksi yang dihadirkan telah mendukung pembuktian perkara tersebut.

Mantan Jaksa KPK itu mengatakan fakta terkait tidak adanya beberapa kajian dalam proses akuisisi PT SBS. Hal itu juga tidak dibantah saksi seperti dalam keterangan mereka dalam BAP(Berita Acara Pemeriksaan) sehingga telah mendukung pembuktian perkara tersebut.

“Mereka tidak membuat kajian investasi senilai Rp48 miliar, tidak ada kajian negosiasi untuk nilai 95 peran dan tidak ada kajian fisik manfaat dan keuntungan yang didapat PTBA terkait akuisisi saham PT SBS. Selain itu ekuitas PT SBS saat diakuisisi negatif, dan itu sesuai dengan  laporan keuangan dari PT SBS," ujar Rini diwawancarai usai persidangan.

Masih dikatakannya, untuk sidang selanjutnya pihaknya tetap akan menghadirkan para saksi. "Kedepanya saksi-saksi tetap dihadirkan, sedangkan untuk saksi Dirut nanti kita lihat situasi dan kondisinya apakah akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kelima terdakwa ini," pungkasnya.

Sementara Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum dari terdakwa Milawarma, Nurtimah Tobing, Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam mengatakan, dalam persidangan saksi telah mengungkap jika bentuk investasi itu akuisisi.

"Jadi kalau akuisisi pasti investasi. Akan tetapi kalau investasi belum tentu akuisisi. Dalam dugaan kasus ini investasi dilakukan PTBA melalui Pendirian PT BMI yang kemudian mengakuisisi PT SBS, dan ini bentuknya akuisisi,” ujarnya.

Masih dikatakannya, saksi di persidangan juga telah menjelaskan kalau akuisisi saham PT SBS bermanfaat untuk PTBA.

"Saksi dari konsultan telah menjelaskan di persidangan kalau akuisisi saham PT SBS itu membawa manfaat bagi PTBA," tandasnya.