Komentari Pemeriksaan Edward Chandra Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Giri Kiemas: Tegas dan Jangan Pandang Bulu!

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas. (ist/RMOLSumsel.id)
Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas. (ist/RMOLSumsel.id)

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas angkat bicara usai kabar pemeriksaan Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra, atas dugaan pidana lingkungan yang dilakukan PT RMK Energy (RMKE). 


Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Polda Sumsel seharusnya bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan perkara ini, sebab sudah dibuktikan dengan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LHK beberapa waktu lalu. 

Sehingga lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, dinilai akan menjadi preseden buruk bagi institusi. "Penegakkan hukum lingkungan ini harus tegas dan tidak pandang bulu. Ini menyangkut rakyat sumsel, hajat hidup orang banyak," ujarnya. 

Giri juga menyayangkan adanya informasi jika RMKE beberapa waktu lalu masih beroperasi meski disanksi oleh Kementerian LHK dan Pemprov Sumsel. Hal ini mengesankan telah terjadi pembiaran oleh sejumlah institusi yang berwenang. 

Oleh sebab itu, dia mendorong Kapolda Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk berani memberikan efek jera bagi penjahat lingkungan di Sumsel. "Kementerian, Pemprov Sumsel, (seharusnya) dimintai pertanggungjawaban. Kenapa mereka tidak mengawasi pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

Disisi lain, dengan adanya pidana lingkungan yang tegas diterapkan kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab, lanjut Giri, masyarakat Sumsel akan mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan hidup Sumsel bisa lestari sehingga mensejahterakan masyarakat. 

"Perusahaan jangan hanya menguras Sumber Daya Alam (SDA), tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungan. Saya mau ini jadi pelajaran bagi perusahaan lainnya," ungkap Giri. 

(Baca: https://www.rmolsumsel.id/edward-chandra-diperiksa-polda-soal-pidana-lingkungan-rmk-energy-rmke-siapa-bermain-dalam-prahara-debu-batubara)

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel dibawah komando Irjen Pol Rachmad Wibowo memberikan jawaban tegas atas tudingan mandegnya penyelidikan pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE).

Jawaban tegas itu dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (LHP) Sumsel, Edward Chandra yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, setelah sebelumnya aparat Polda Sumsel memeriksa Ketua RT 25 dan 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Gandus yang terdampak debu batubara RMKE, pada Agustus 2023 lalu.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel mengonfirmasi Edward Chandra pada Senin (30/10) saat mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan itu. Namun, Edward membantah diperiksa. "Sy di jkt (Saya sedang berada di Jakarta), rapat di kemendagri," jawabnya melalui pesan singkat, Senin (30/11).

Rupanya pemeriksaan itu ternyata benar dilakukan oleh Polda Sumsel, namun berlangsung sehari setelahnya atau pada Selasa (31/10). "Benar, 2 hari yang lewat (Soal RMKE)," kata Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menjawab konfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/11).