Pj Gubernur Sumsel Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Atas Enam Ranperda

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (ist/rmolsumsel.id)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (ist/rmolsumsel.id)

Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (2/5).


Enam Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045. 

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Ranperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda). 

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW provinsi ini tidak bertentangan dengan RTRW kabupaten lain di Sumsel.

Ranperda ini memuat substansi yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut sehingga permasalahan alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana fungsinya.

Lalu, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya mitigasi bencana harus dilakukan untuk mengurangi risiko bencana di masa depan. 

Ini juga meruakan implementasi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah sesuai dengan kondisi lingkungan di provinsi Sumsel.

Fatoni mengatakan, perubahan nomenklatur Balitbangda menjadi Brida membuat pihaknya memandang perlu dibahasnya 

Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

"Sementara RPJPD Provinsi Sumsel telah dijabarkan dalam RPJMD dan diselaraskan dengan kebijakan pengembangan wilayah yang tercantum dalam RTRW," ungkapnya.

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) perlu dilakukan sesuai Amanat dari ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Aturan itu mengatur perubahan bentuk hukum dan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," ucapnya.

Ranperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) menjadi skala prioritas untuk segera diterbitkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

"Perlu adanya transformasi SDM, tradisi dan etos kerja untuk meningkatkan performa sehingga mampu bersaing dengan bank swasta nasional," tegasnya.

Fatoni juga menyambut baik saran dan masukan dari Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel. Ia akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan kembali ke DPRD Sumsel untuk persetujuan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD RA Anita Noeringhati dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Sekda Sumsel SA Supriono, anggota DPRD Sumsel, OPD, dinas terkait, dan undangan.