Edward Chandra Diperiksa Polda Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Siapa Bermain dalam Prahara Debu Batubara?

Ilustrasi: Asisten I Pemprov Sumsel, Edward Chandra. dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo dengan latar bawah aktivitas pelabuhan RMKE. (rmolsumsel)
Ilustrasi: Asisten I Pemprov Sumsel, Edward Chandra. dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo dengan latar bawah aktivitas pelabuhan RMKE. (rmolsumsel)

Polda Sumsel dibawah komando Irjen Pol Rachmad Wibowo memberikan jawaban tegas atas tudingan mandegnya penyelidikan pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE).


Jawaban tegas itu dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (LHP) Sumsel, Edward Chandra yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, setelah sebelumnya aparat Polda Sumsel memeriksa Ketua RT 25 dan 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Gandus yang terdampak debu batubara RMKE, pada Agustus 2023 lalu.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel mengonfirmasi Edward Chandra pada Senin (30/10) saat mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan itu. Namun, Edward membantah diperiksa. "Sy di jkt (Saya sedang berada di Jakarta), rapat di kemendagri," jawabnya melalui pesan singkat, Senin (30/11).

Rupanya pemeriksaan itu ternyata benar dilakukan oleh Polda Sumsel, namun berlangsung sehari setelahnya atau pada Selasa (31/10). "Bener, 2 hari yang kewat (Soal RMKE)," kata Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menjawab konfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/11). 

Secara tersirat, Tito meneaskan bahwa Polda Sumsel serius mengusut kasus  pidana lingkungan ini dan tidak pandang bulu, sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh warga Selat Punai melalui Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan soal pelanggaran lingkungan, pencemaran dalam aktifitas RMKE ke Polda Sumsel dengan nomor laporan dengan nomor: R/LI-77/VIII/RES 5.3/2023 Ditreskrimsus. 

Bahkan bukan tidak mungkin penyelidikan berkembang ke pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan ini. Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu telah lama dikeluarkan surat perintah penyelidikannya. Sehingga Polda Sumsel akhirnya juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara itu.

Penegasan dalam keseriusan mengusut kasus ini, kembali diberikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira yang mengatakan, pihaknya segera memberikan kepastian hukum dalam perkara ini.

"Terima kasih informasinya, semua laporan masyarakat yang kami terima akan kami layani dengan baik dan segera akan kami berikan kepastian hukum yang berkeadilan," katanya. Lantas, apakah kata 'segera' dalam jawaban Yudha tersebut bisa dimaknai bahwa Polda Sumsel akan segera melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam perkara pidana lingkungan RMKE ini?

Meski tak bisa membagikan informasi seputar materi penyelidikan, namun jawaban Yudha ini bisa jadi memperkuat dugaan pemainan dalam pemberian izin operasi perusahaan yang sudah disanksi oleh Kementerian LHK ini, seperti yang telah diulas oleh Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. 

Agus Fatoni saat dilantik Mendagri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Sumsel. (ist)

Perintah Pj Gubernur, Usut Semua yang Terlibat

Dugaan permainan dan kongkalikong dalam aktivitas operasional RMKE di kawasan Muara Belida, Muara Enim ini sebelumnya diungkapkan oleh Kordinator K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/dana-besar-diduga-mengalir-dalam-kongkalikong-perizinan-rmk-energy-siapa-menikmati)

Pemberian izin operasi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan ini, jelas punya resiko dan pertaruhan yang besar, namun menurut Feri mengindikasikan adanya aliran dana yang besar. 

"Seiring jumlah produksi dan laba yang mereka (RMKE) peroleh selama beroperasi di tengah pelanggaran itu, kita duga (dana yang mengalir) cukup besar. Mungkin bisa Rp50-100 Miliar. Tapi tentunya harus dibuktikan oleh APH," ujarnya.

Sebelum ini, Pemprov Sumsel meminta semua pihak yang bermain dalam kasus pelanggaran RMKE bertanggung jawab. Tidak hanya megenai pelanggaran lingkungan, tetapi juga pelanggaran izin operasi sesuai dengan temuan dari tim bentukan Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu. 

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar khusus untuk membahas permasalahan RMKE pada Kamis (12/10) lalu sesuai arahan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Menurut informasi yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, rapat yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumsel, SA Supriono itu berjalan dengan alot. 

Sekda disebut geram dengan ulah oknum yang bermain dalam pemberian izin operasi yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel tersebut. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/terbukti-menabrak-perda-pemprov-sumsel-minta-pihak-yang-beri-izin-rmk-energy-bertanggung-jawab).