DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mendukung upaya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Banyuasin Timur. Sebagian besar persyaratan administrasi dan fisik pun sudah dilengkapi oleh Presedium Banyuasin Timur.
- Survei TBRC: Mayoritas Responden Puas Kinerja Airlangga Pulihkan Ekonomi
- Jelang Ramadan, Ini Instruksi Kanwil Kemenkumham Sumsel Untuk Seluruh Kalapas dan Karutan
- Bahas Penanganan Karhutla, Pj Gubernur Sumsel Kumpulkan Bupati dan Wali Kota
Baca Juga
Hal tersebut terungkap setelah pimpinan dan anggota presidium pemekaran kabupaten Banyuasin Timur Slamet Sumosentono yang juga ketua DPC Gerindra kabupaten Banyuasin dan jajaran, Senin (29/4) bertemu dengan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar dan jajaran di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan sebagian besar persyaratan administrasi dan fisik untuk DOB telah terpenuhi. Kalau sudah lengkap DPRD Sumsel dan Gubernur akan menyetujui berdasarkan hasil rapat paripurna.
“Kita dari komisi I DPRD Sumsel yang diamanahkan oleh pimpinan untuk melakukan Verifikasi dan untuk ikut bersama sama presedium melengkapi persyaratan, mudahan tidak terlalu lama,” kata Antoni Yuzar.
Antoni berharap, sebelum masa jabatan DPRD selesai semuanya sudah dapat disetujui DPRD, tingal kita kirim ke pusat.
“Karena pemekaran ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dengan adanya pemekaran akan bermanfaat pada kesehatan, kesejahteraan, infrastruktur dan pendidikan untuk masyarakat,” jelas Antoni.
“Sebagai tokoh Banyuasin dan ketua ikatan Keluarga Banyuasin ikut mendukung pemekaran, tapi regulasinya tetap kita jalankan,” kata politisi PKB ini.
Ketua Presidium Banyuasin Timur H Slamet Sumosentono sangat berterima kasih kepada anggota DPR Sumsel Komisi I atas dukungan pemekaran Banyuasin.
Slamet menjelaskan, kehadiran mereka di Komisi I DPRD Sumsel untuk membahas apa kekurangan DOB Banyuasin Timur ini.
Dan secara kajian akademis DOB Banyuasin Timur ini sudah selesai dan dalam isi naskah akademis berisikan kabupaten Banyuasin Timur dengan 9 kecamatan layak dilakukan pemekaran dengan kapasitas penduduk dan wilayahnya.
Menurutnya, apabila persyaratan sudah cukup maka akan di lakukan rapat paripurna oleh DPRD Sumsel dan hasil paripurna DOB Banyuasin Timur segera disampaikan ke Mendagri.
“Kita berharap pemekaran ini dapat terselesaikan, karena disamping pemekaran kabupaten BanyuasinTimur ini ada pemekaran Sumsel Bagian Barat,” kata mantan Wabup Banyuasin ini.
- Kunjungi Pameran Seni Rupa Pelajar di Jakabaring, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Kagum dengan Dua Karya Lukisan Ini
- Dugaan Pencemaran Lingkungan Sriwijaya Tansri Energi, Pemuda Hijau Sumsel Bakal Gelar Aksi di DPRD
- DPRD Sumsel Dengarkan dan Terima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025