Jadi Saksi di Sidang Masjid Sriwijaya, Begini Cerita Giri Ramanda Soal Dana Hibah

Lima orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan Masjid Sriwijaya/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Lima orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan Masjid Sriwijaya/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/10) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penganggaran di DPRD Sumsel di tahun 2015 dan 2017. 

Diantaranya Giri Ramanda N Kiemas (Wakil Ketua DPRD Provinsi), Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M F Ridho (anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (anggota DPRD Sumsel).

Dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim, Giri Ramanda menjelaskan dalam pembahasan membuat rancangan APBD telah dibahas di DPRD Sumsel.

"Mengenai proses dan prosedur dana hibah sudah benar atau tidak, tentu jika sudah sampai ke DPRD harusnya sudah memenuhi Permendagri. Dari itulah, bisa diasumsikan bahwa DPRD Sumsel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Jika sudah sesuai dengan Permendagri, ketika di DPRD tinggal mengambil kebijakan politiknya saja untuk menganggarkan dana hibah tersebut.

"Jadi asumsi kita DPRD sudah sesuai dengan aturan berlaku. Sudah siap," jelasnya ketika dibincangi awak media.

Disinggung mengenai apakah bentuk fisik profosal tersebut benar ada atau tidak, Giri mengatakan dirinya tidak mengetahui. Pasalnya hal tersebut ada di pihak eksekutif. Dia menjelaskan dana hibah itu totalnya sebesar Rp 1,3 Triliun dengan rinciannya yang setelah didalami pembahasannya ke komisi sebagai pratiksi.

"Di komisi baru dibahas per item anggaran tersebut. Benar atau tidak dan sudah diyakini oleh pihak esekutif serta sesuai ketentuan," jelasnya.

Kembali disinggung mengenai fee di DPRD, Giri mengatakan dirinya tidak pernah terima dan tidak pernah tahu mengenai fee yang dimaksud. "Itu kan untuk membangun masjid, gila namanya kalau sampai ada fee," pungkasnya.