Pelaku Pembacokan Tetangga di Desa Lebak Budi Diamankan Polsek Tanjung Agung

Tersangka S saat diamankan Polsek Tanjung Agung. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka S saat diamankan Polsek Tanjung Agung. (ist/rmolsumsel.id)

Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Nurul Iman, Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, pada tanggal 18 Maret 2024 lalu.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (49), sedangkan korban bernama Rahmat (60). Keduanya merupakan warga dari Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin, kejadian bermula ketika pelaku sedang menyusun kayu di bawah rumah korban yang menimbulkan suara berisik. 

Istri korban merasa terganggu dan menegur pelaku, namun pelaku justru tidak menerima teguran tersebut. Ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan istri korban.

Saat istri korban masuk ke dalam rumah, pelaku melempar rumah korban dengan sebuah batu. "Ketika korban keluar untuk menegur pelaku, pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Syawaluddin.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya. Warga yang datang membantu korban dan membawanya ke Puskesmas, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari warga, Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan. Dengan upaya yang intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Team Lebah Polsek Tanjung Agung dalam menangani kasus ini.