Ngaku Polisi, Hengki Ajak Ketemu dan Rampok Teman Facebook 

Tersangka Hengki saat dihadirkan dalam press release ungkap kasus Satreskrim Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Hengki saat dihadirkan dalam press release ungkap kasus Satreskrim Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)

Hengki (28), warga Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura.


Hengki merupakan satu dari dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang ditangkap Polisi. Pelaku beraksi dengan modus mengaku-ngaku sebagai Polisi yang mengincar korbannya perempuan di media sosial (Medsos) Facebook. Seorang pelaku lagi kini daftar pencarian orang (DPO).

"Aku pasang foto lagi beseragam polisi. Terus ajak kenalan di Facebook, ngaku sebagai Polisi," kata tersangka Hengki saat dihadirkan di Press Rilis ungkap kasus di Polres Mura, Selasa (9/8).

Adapun yang menjadi korbannya yakni seorang Ibu rumah tangga (IRT) yakni EJ, warga Desa Lesing 1, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Korban setelah berkenalan, lalu diajak bertemu pada Senin 21 Juni 2022 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupate  Mura. 

"Aku naek motor dengan kawan. Setelah ketemu, korban aku ancam dengan pisau dilehernya. Teros ambek tas isi HP samo duet. Kalo motor kawan aku yang ambek," jelas tersangka.

Setelah merampok, para pelaku meninggal korban di jalan begitu saja. Selanjutnya korban melapror kejadian yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas. 

Tersangka Hengki mengaku, kalau foto dirinya mengenakan seragam anggota Polisi merupakan editan. "Itu foto editan pak, dieditke oleh kawan aku," jelasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Mura, Kompol Polin E Pakpahan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, dakam aksinya para pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di medsos. Dan mengajak korbannya berkenalan. Lalu diajak bertemu dan kemudian dirampok.

"Pelaku menodongkan senjara tajam jenis pisau ke arah leher korban," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna hitam tanpa nopol. Lalu 1 unit HP android INFINIX , HP Nikia dan uang Rp1.500.000.